Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor75/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangStandar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2552
Jumlah diDownload300
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan308
Nomor Tambahan5998
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum