Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 75/POJK.03/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2552 |
| Jumlah diDownload | 300 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 308 |
| Nomor Tambahan | 5998 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan