Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor7/POJK.04/2021
Tahun2021
TentangKEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan6671
Tanggal Pengundangan16 Maret 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum