Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.04/2021 Tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor4/POJK.04/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7/POJK.04/2021 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan6783
Tanggal Pengundangan22 Maret 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum