Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor6/POJK.04/2021
Tahun2021
TentangPENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan6670
Tanggal Pengundangan17 Maret 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum