Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 80 |
Nomor Tambahan | 6670 |
Tanggal Pengundangan | 17 Maret 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek