Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor6/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangTransparansi Dan Publikasi Laporan Bank Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan5687
Tanggal Pengundangan01 April 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum