Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/pojk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor50/POJK.04/2015
Tahun2015
TentangPerizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2048
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan401
Nomor Tambahan5819
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum