Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/pojk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 50/POJK.04/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 2048 |
Jumlah diDownload | 108 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 401 |
Nomor Tambahan | 5819 |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan