Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/pojk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 134 |
| Nomor Tambahan | 6367 |
| Tanggal Pengundangan | 08 Juli 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana