Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 44/POJK.03/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9498 |
| Jumlah diDownload | 198 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 397 |
| Nomor Tambahan | 5815 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat