Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 33/OJK |
| Nomor Tambahan | 56/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 02 November 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah