Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19
Tahun2023
TentangPENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan33/OJK
Nomor Tambahan56/OJK
Tanggal Pengundangan02 November 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY