Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor47/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangKewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3349
Jumlah diDownload212
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan153
Nomor Tambahan6096
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan