Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/pojk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 362 |
Nomor Tambahan | 5636 |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan