Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/pojk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 361 |
Nomor Tambahan | 5635 |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan