Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/pojk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor26/POJK.04/2014
Tahun2014
TentangPenjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan361
Nomor Tambahan5635
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum