Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor21/POJK.04/2018
Tahun2018
TentangWaktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan222
Nomor Tambahan6262
Tanggal Pengundangan21 November 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum