Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor21/POJK.04/2018
Tahun2018
TentangWaktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4506
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan222
Nomor Tambahan6262
Tanggal Pengundangan21 November 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum