Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 21/POJK.04/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 222 |
Nomor Tambahan | 6262 |
Tanggal Pengundangan | 21 November 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan