Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor23
Tahun2022
TentangBATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan27/OJK
Nomor Tambahan19/OJK
Tanggal Pengundangan23 November 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum