Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor49/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangBatas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan155
Nomor Tambahan6098
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum