Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor22
Tahun2022
TentangKEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12587
Jumlah diDownload455
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan25/OJK
Nomor Tambahan17/OJK
Tanggal Pengundangan01 November 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum