Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 25/OJK |
| Nomor Tambahan | 17/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 01 November 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan