Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor36/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangPrinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan142
Nomor Tambahan6085
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum