Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 36/POJK.03/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 142 |
Nomor Tambahan | 6085 |
Tanggal Pengundangan | 12 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum