Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26/OJK |
Nomor Tambahan | 18/OJK |
Tanggal Pengundangan | 11 November 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan