Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 26/OJK |
| Nomor Tambahan | 18/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 11 November 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan