Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 21/OJK |
Nomor Tambahan | 13/OJK |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan