Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor35/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan203
Nomor Tambahan5938
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum