Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/pojk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor35/POJK.05/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perintah Tertulis
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3099
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan203
Nomor Tambahan5938
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum