Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor17/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Bank Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan6242
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum