Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/pojk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor17/POJK.03/2014
Tahun2014
TentangPenerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan348
Nomor Tambahan5626
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY