Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 193 |
Nomor Tambahan | 6714 |
Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi