Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16/POJK.04/2021
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 TENTANG PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan193
Nomor Tambahan6714
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum