Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16/POJK.03/2014
Tahun2014
TentangPenilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan347
Nomor Tambahan5625
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum