Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor12/POJK.03/2019
Tahun2019
TentangPELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan6331
Tanggal Pengundangan05 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum