Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 38/POJK.03/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8684 |
| Jumlah diDownload | 182 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 144 |
| Nomor Tambahan | 6087 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan