Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 38/POJK.03/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 8632 |
Jumlah diDownload | 166 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 144 |
Nomor Tambahan | 6087 |
Tanggal Pengundangan | 12 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan