Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor12/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangPenyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan127
Nomor Tambahan6235
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan