Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor21
Tahun2023
TentangLAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan39/OJK
Nomor Tambahan61/OJK
Tanggal Pengundangan22 Desember 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY