Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 39/OJK |
| Nomor Tambahan | 61/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum