Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor21
Tahun2023
TentangLAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2136
Jumlah diDownload3884
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan39/OJK
Nomor Tambahan61/OJK
Tanggal Pengundangan22 Desember 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY