Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | MAHKAMAH AGUNG |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Agustus 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1963 |
| Jumlah diDownload | 253 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 941 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Agustus 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman