UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1999 |
Tentang | LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Maret 1999 |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | 3817 |
Tanggal Pengundangan | 05 Maret 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat