PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2010
Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 57 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Juli 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 89 |
Nomor Tambahan | 5144 |
Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat