Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor12
Tahun2016
TentangTata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1921
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2016
Pejabat Pengundangan