Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Otoritas Sertifikat Digital
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA SANDI NEGARA |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Otoritas Sertifikat Digital |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Agustus 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3020 |
| Jumlah diDownload | 188 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1213 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik
Dasar Hukum
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik