Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor5
Tahun2017
TentangPerubahan Ketujuh Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan624
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum