Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen dan Honorarium Mengajar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor11
Tahun2016
TentangPembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan Honorarium Mengajar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1481
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan