Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor101/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN,TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan236
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Mei 2010
Pejabat Pengundangan