Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor26
Tahun2019
TentangPELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1685
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2019
Pejabat Pengundangan