Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor5
Tahun2018
TentangPengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan518
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum