Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 April 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 518 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara