Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Papua dan Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor6
Tahun2016
TentangPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PAPUA DAN PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1127
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum