Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 29 |
Tahun | 2007 |
Tentang | PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Juli 2007 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8007 |
Jumlah diDownload | 644 |
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 93 |
Nomor Tambahan | 4744 |
Tanggal Pengundangan | 30 Juli 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Papua dan Papua Barat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah