Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Agustus 1999 |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1888 |
| Jumlah diDownload | 439 |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 146 |
| Nomor Tambahan | 3878 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah