Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1999
TentangPEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan3878
Tanggal Pengundangan31 Agustus 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum