Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 6 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Maret 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10376 |
Jumlah diDownload | 100 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 373 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum