Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 703 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota