Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor14
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan474
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum