Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 474 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum