Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor12
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan434
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum