Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1251 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |