Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1251 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan On Cooperative Activities In The Field of Defence)
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat