Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1374 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |