Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor5
Tahun2020
TentangPEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1026
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum