Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor1
Tahun2019
TentangPEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN GAJI KEEMPAT BELAS KEPADA PEGAWAI DAN PENASIHAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan565
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum