Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-010/a/j.a/05/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Penelusuran Aset

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-010/A/J.A/05/2014
Tahun2014
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENELUSURAN ASET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1459
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan